Sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi Publik

Yogyakarta – Rabu ( 07/04/2021) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan Sosisalisasi Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sosialisasi kali ini diikuti oleh seluruh pegawai baik PNS, CPNS maupun Tenaga Bantu di lingkungan Dinas Kominfo DIY baik secara luring dan daring. Dalam sambutannya Bapak Ir. Rony Primanto Hari, M.T. selaku Kepala Dinas Kominfo DIY menekankan bahwa OPD khususnya Dinas Kominfo DIY untuk bisa menginformasikan seluruh informasi kepada masyarakat. Beliau percaya jika seluruh informasi dapat dibagikan, masyarakat terdorong untuk berpartisipasi dalam memberikan kritik dan saran terutama dalam membantu meningkatkan kinerja pemerintahan. Beliau juga berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menggali secara dalam wawasan tentang keterbukaan informasi publik.Setelah sambutan dari Bapak Rony Primanto, sosialisasi dimulai dengan moderator Bapak Drs. Junaidin selaku Kepala Seksi Layanan Penyediaan Informasi Publik Dinas Kominfo DIY mempersilakan dua nara sumber untuk memberikan paparan. Pertama, Bapak Eko Suwanto, S.T., M.Si selaku Ketua Komisi A DPRD DIY menekankan dengan adanya Perda Keterbukaan Informasi Publik di DIY mampu menjadi jantung proses pembangunan. Terlebih nantinya melalui Dinas Kominfo DIY mampu mendorong PPID pada tingkat Kapanewon/Kemantren dan Kalurahan/Kelurahan untuk mampu menjalankan tugas dan fungsi PPID semaksimal mungkin.Kedua, Bapak Mohammad Husen, S.E., M.M. selaku Auditor Madya Inspektorat DIY memaparkan mengenai apa itu gratifikasi, apa saja yang tergolong sebagai gratifikasi,serta bagaimana sebaiknya ASN sebagai pelayan publik menyikapi dan mencegah gratifikasi di lingkungan kerja. Beliau menyampaikan bahwa pentingnya wawasan tentang gratifikasi kepada seluruh pegawai di OPD khususnya di Dinas Kominfo DIY karena sangat mudah bersinggungan dengan hal ini.