Profil KIM

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010. Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. Peran Kelompok Informasi Masyarakat adalah : Sebagai fasilitator bagi masyarakat, Sebagai mitra pemerintah, Sebagai penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat, Sebagai pelancar arus informasi dan Sebagai terminal informasi bagi masyarakat Desa/Kelurahan.