Sosialisai Perda Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Persiapan Monev Komisi Informasi Pusat

Yogyakarta – Selasa (27/04/2021) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY menyelenggarakan Sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sosialisasi diselenggarakan secara luring  dan diikuti oleh perwakilan pegawai Dinas Kominfo DIY bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Sekretariat Komisi Informasi Daerah (KID) DIY dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY dalam rangka persiapan monev Komisi Informasi Pusat yang akan segera dilaksanakan tahun 2021 ini. Dalam sambutannya Bapak Ir. Rony Primanto Hari, M.T. selaku Kepala Dinas Kominfo DIY menyampaikan bahwa target monev tahun 2021 ini cukup tinggi, yaitu 5 besar dengan persaingan yang ketat. Sosialisasi ini menjadi penting dengan harapan dapat mengimplementasikan Perda KIP dengan baik agar hasil monev bisa maksimal. Beliau juga menekankan agar PPID Utama Pemda DIY dapat terus menerus melakukan berbagai inovasi dalam rangka mencapai target yang dituju.Setelah sambutan dari Bapak Rony Primanto, sosialisasi dimulai dengan moderator Bapak Drs. Junaidin selaku Kepala Seksi Layanan Penyediaan Informasi Publik Dinas Kominfo DIY mempersilakan dua nara sumber untuk memberikan paparan. Narasumber pertama, Bapak Ir. Rudy Nurhandoko, M.Si. selaku Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Daerah DIY menekankan bahwa untuk mencapai target sangat diperlukan dukungan dari PPID Pembantu di lingkungan Pemda DIY untuk mencapai target penilaian. Berdasarkan hasil monev tahun sebelumnya masih banyak yang berada diklasifikasi Kurang Informatif (30%) dan Tidak Informatif (46%), berbanding terbalik dengan klasifikasi Informatif (5%). Harapannya di monev tahun ini akan ada peningkatan peran dari PPID Pembantu di lingkungan Pemda DIY.Narasumber kedua, Ibu Suharnanik Listiana, S. Sos. selaku Pegiat Keterbukaan Informasi menyampaikan mengenai poin-poin saja yang dinilai kurang di monev tahun sebelumnya dan perlu diperbaiki agar bisa memperoleh nilai yang maksimal di monev tahun 2021 ini. Beliau menekankan hal yang penting dilakukan adalah 3N (Niru, Niteni dan Nambahi) untuk melengkapi kekurangan yang ada. Seusai paparan narasumber dibuka sesi diskusi, Bapak Adam W. Sukarno, S.IP., MA. selaku Tenaga Ahli Keterbukaan Informasi mengharapkan adanya integrasi layanan aplikasi terkait keterbukaan informasi publik. Ibu Dra. Meni Karyawati selaku Sekretaris Dinas Kominfo DIY juga menyampaikan untuk membentuk kelas khusus OPD PPID Pembantu guna mendukung keterampilan teknis dalam pengelolaan PPID.